KODE ETIK GURU INDONESIA NOMER 1
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa pancasila.
Oleh Suci Rahmawati 11103241020
Peran guru bukanlah
sekedar mengajar, melainkan mendidik. Mendidik sangat berbeda dengan mengajar.
Jika mengajar adalah hanya sekedar menyampaikan bahan ajar kepada peserta
didik, tetapi kalau mendidik itu transfer nilai yang meliputi aspek kognitif,
afektif dan psikomotor. Jadi guru disini mempunyai peranan yang sangat penting
termasuk kaitannya dalam membentuk kepribadian peserta didik. Seorang guru
harus dapat membentuk pribadi yang positif pada anak. Pancasila merupakan
pedoman nilai-nilai yang ada dalam masyarakat untuk mengarahkan seseorang
bertingkah laku baik. Anak berkebutuhan khusus merupakan bagian dari
masyarakat, sehingga mereka juga harus tumbuh dan berkembang sesuai dengan
nilai-nilai pancasila. Dilihat dari sila-sila yang ada di pancasila itu
kesemuanya mengundang peran guru untuk dapat membimbing peserta didiknya agar
mempunyai jiwa pancasila. Sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa, disini
peran guru untuk membimbing peserta didiknya agar meyakini bahwa kekurangan
yang diberikan Tuhan kepadanya semata-mata bentuk kecintaanNya. Oleh karena
itu, guru wajib membimbing peserta didik untuk dapat selalu bersyukur terhadap
apa yang diberikan kepadanya. Sila kedua berbunyi kemanusiaan yang adil dan
beradab. Disini peran guru untuk mendidik anak agar mengerti arti penting
kesopanan, keramahan, kebaikan dan kejujuran serta menanamkan tata krama dengan
memberi suri tauladan yang baik. Hal ini penting dilakukan karena peserta didik
nantinya juga akan kembali dalam masyarakat, hidup bersama didalam masyarakat
yang tentunya mempunyai suatu aturan/etika tertentu yang wajib ditaati sehingga
jika peserta didik sedari di sekolah sudah dibimbing untuk terbiasa menaati
sebuah etika dan ditanamkan sebuah tata krama yang baik maka nanti jika
dimasyarakat juga akan bertata krama baik sesuai dengan aturan yang ada
dimasyarakat. Sila ketiga berbunyi persatuan Indonesia, berarti peran guru
disini adalah untuk mendidik peserta didik agar mereka mempunyai konsep diri
bahwa mereka hidup bersama ditengah masyarakat yang harus tetap dipertahankan
keutuhannya walaupun masing-masing dari mereka mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Jika guru mampu membimbing peserta didiknya untuk mempunyai rasa persatuan maka
minimal akan tumbuh rasa kekeluargaan di lingkungan sekolah sehingga akan
tercipta lingkungan yang nyaman untuk menimba ilmu. Sila keempat berbunyi
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
pancasila. Dalam sila ini mengandung makna bahwa guru berperan mendidik peserta
didik untuk selalu bermusyawarah dalam menghadapi setiap masalah, berdiskusi
setiap menemui persoalan baik itu kecil maupun besar agar dapat terselesaikan
dengan benar, cepat dan tepat. Guru disini juga berperan menjembatani jika ada
masalah diantara diri peserta didiknya. Guru membimbing, artinya mengarahkan
peserta didik itu untuk memecahkan sebuah masalah. Sila kelima berbunyi keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Disini peran guru adalah mendidik peserta
didik untuk berlaku adil terhadap sesamanya sehingga tercipta masyarakat yang
saling menghargai.
Sesuai dengan kode etik
profesi guru yang pertama bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila maka aplikasinya
dalam pendidikan luar biasa atau inklusi hampir sama dengan penerapannya di
sekolah umum. Hanya saja, guru disini lebih berperan aktif karena jika peserta
didiknya berkebutuhan khusus tentunya akan lebih menguji kesabaran guru
tersebut. Dengan tantangan ini guru tetap berkewajiban untuk mendidik peserta
didik berkebutuhan khusus itu untuk dapat mempunyai jiwa pancasila. Memberi
contoh yang baik dan menegur serta memperbaiki tingkah laku peserta didik saat
mereka salah menjadi salah satu tugas guru dalam rangka membimbingnya. Selain
itu, karena peserta didiknya berkebutuhan khusus maka guru juga perlu melakukan
proses asesmen untuk menggali informasi tentang peserta didik tersebut.
Informasi yang diperoleh dari proses asesmen dijadikan dasar untuk memberikan
penanganan terhadap peserta didik itu termasuk dalam pemberian layanan
pendidikan dan terapi. Guru disini juga berperan untuk menciptakan rasa nyaman
dan menumbuhkan rasa kepercayaan diri anak karena peserta didik yang dibimbing
mempunyai kebutuhan khusus. Dengan berpedoman pada nilai-nilai pancasila
diharapkan peserta didik dapat menjadi manusia Indonesia seutuhnya. Artinya
bahwa mereka memiliki etika yang bagus sehingga dapat menjunjung tinggi nilai
kesopanan, kesantunan, kejujuran dan kebaikan. Jika kesemuanya itu ada maka
tidak akan ada lagi masalah-masalah di Indonesia khususnya yang menyangkut
krisis moral.
Permasalahan kode etik 1:
- Guru sekarang
kebanyakan hanya mengajar, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa
mengajar sangat berbeda dengan mendidik. Guru mengajar hanya melakukan
transfer pengetahuan, jarang yang mengadakan umpan balik secara langsung
sehingga menimbulkan siswa sekarang kurang aktif dalam kelas. Solusinya
: guru harusnya tidak hanya melakukan transfer pengetahuan melainkan transfer
nilai yang meliputi aspek kognitif, afektif dan psikomotor. Guru harus bisa
lebih komunikatif dengan siswa sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi
siswa.
- Cara/metode
guru dalam mendidik siswa seringkali monoton sehingga membosankan. Solusinya
: guru seharusnya bisa lebih memahami gaya belajar siswa sehingga dapat
disesuaikan antar gaya mendidik guru dan gaya belajar siswa. Guru bisa menyelingi
permainan yang masih berhubungan dengan pembelajaran dalam kelas agar siswa tidak
terlalu kaku/ tegang dalam belajar.
- Guru
seringkali tidak menghidupkan suasana kelas, sehingga siswa merasa bosan,
mengantuk, lapar dan tidak konsentrasi dalam belajar. Solusinya : guru harus bisa menghidupkan suasana
kelas agar siswa tidak cepat merasa bosan dan memperhatikan apa yang
disampaikan oleh gurunya tersebut. Seperti dengan membuat kelas lebih
interaktif, siswa bertanya diberi reward.