TENTANG PRINSIP, KEBIJAKAN DAN PRAKTEK DALAM
PENDIDIKAN KEBUTUHAN KHUSUS
Dalam menegaskan kembali hak pendidikan bagi setiap individu, sebagaimana
diabadikan di dalam Deklarasi Universal 1948 tentang hak Azazi Manusia, dan
dengan memperbaharui ikrar yang diucapkan oleh masyarakat dunia dalam
konferensi Dunia 1990 tentang Pendidikan bagi Semua untuk menjamin hak
semua orang tanpa memandang perbedaan-perbedaan individual yang ada.
Mengingat berbagai deklarasi Perserikatan Bangsa-bangsa yang berpuncak pada
Peraturan Standar Perserikatan Bangsa-bangsa 1993 tentang Persamaan
Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat, yang mendesak Negara-negara untuk
menjamin agar pendidikan bagi para penyandang cacat merupakan bagian yang
integral dari sistem pendidikan umum. Menyatakan rasa puas atas meningkatnya
keterlibatan pemerintah-pemerintah, kelompok-kelompok advokasi,
kelompokkelompok masyarakat dan orang tua, dan terutama organisasiorganisasi
para penyandang cacat, dalam berupaya meningkatkan
akses terhadap pendidikan yang masih belum tercapai bagi sebagian besar orang
yang menyandang kebutuhan khusus; dan mengakui sebagai bukti keterlibatan
tersebut adalah adanya partisipasi aktif dari perwakilan tingkat tinggi dari sejumlah
besar pemerintah, lembaga-lembaga spesialisasi dan organisasi-organisasi antar
pemerintah dalam Konferensi Dunia ini,
1. Kami, para delegasi Konferensi Dunia tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus
yang mewakili sembilan puluh dua pemerintah dan dua puluh lima organisasi
internasional, yang berkumpul di sini di Salamanca, Spanyol, dari tanggal 7-10
Juni 1994, dengan ini menegaskan kembali komitmen kami terhadap
Pendidikan bagi Semua, mengakui perlunya dan mendesaknya memberikan
pendidikan bagi anak, remaja dan orang dewasa penyandang kebutuhan
pendidikan khusus di dalam sistem pendidikan regular, dan selanjutnya
dengan ini menyetujui Kerangka Aksi mengenai Pendidikan Kebutuhan
Khusus, yang semangat ketetapanketetapan serta rekomendasi-rekomendasinya diharapkan akan dijadikan pedoman oleh pemerintah-pemerintah seta organisasiorganisasi.
2. Kami meyakini dan menyatakan bahwa:
setiap anak mempunyai hak mendasar untuk memperoleh pendidikan, dan
harus diberi kesempatan untuk mencapai serta mempertahankan tingkat
pengetahuan yang wajar,
setiap anak mempunyai karakteristik, minat, kemampuan dan kebutuhan
belajar yang berbeda-beda,
sistem pendidikan seyogyanya dirancang dan program pendidikan
dilaksanakan dengan memperhatikan keanekaragaman karakteristik dan
kebutuhan tersebut,
mereka yang menyandang kebutuhan pendidikan khusus harus
memperoleh akses ke sekolah reguler yang harus mengakomodasi mereka
dalam rangka pedagogi yang berpusat pada diri anak yang dapat
memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut,
sekolah reguler dengan orientasi inklusi tersebut merupakan alat yang
paling efektif untuk memerangi sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat
yang ramah, membangun masyarakat yang inklusif dan mencapai
Pendidikan bagi Semua; lebih jauh, sekolah semacam ini akan memberikan
pendidikan yang efektif kepada mayoritas anak dan meningkatkan efisiensi
dan pada akhirnya akan menurunkan biaya bagi seluruh system
pendidikan.
3. Kami meminta perhatian semua pemerintah dan mendesak mereka untuk:
memberi prioritas tertinggi pada pengambilan kebijakan dan penetapan
anggaran untuk meningkatkan sistem pendidikannya agar dapat
menginklusikan semua anak tanpa memandang perbedaan-perbedaan
ataupun kesulitan-kesulitan individual mereka,
menetapkan prinsip pendidikan inklusif sebagai undang-undang atau
kebijakan, sehingga semua anak detempatkan disekolah reguler kecuali
bila terdapat alasan yang sangat kuat untuk melakukan lain,
mengembangkan proyek percontohan dan mendorong pertukaran
pengalaman dengan negara-negara yang telah berpengalaman dalam
menyelenggarakan sekolah inklusif,
menetapkan mekanisme partisipasi yang terdesentralisasi untuk membuat
perencanaan, memantau dan mengevaluasi kondisi pendidikan bagi anak
serta orang dewasa penyandang kebutuhan pendidikan khusus,
mendorong dan memfasilitasi partisipasi orang tua, masyarakat dan
organisasi para penyandang cacat dalam perencanaan dan proses
pembuatan keputusan yang menyangkut masalah pendidikan kebutuhan
khusus,
melakukan upaya yang lebih besar dalam merumuskan dan melaksanakan
strategi identifikasi dan penanggulangan dini, maupun dalam aspek-aspek
vokasional dari pendidikan inklusif,
demi berlangsungnya perubahan sistemik, menjamin agar program
pendidikan guru, baik pendidikan pradinas maupun dalam dinas,
membahas masalah pendidikan kebutuhan khusus disekolah inklusif.
4. Kami juga meminta perhatian masyarakat internasional; secara khusus kami
meminta perhatian:
pemerintah-pemerintah yang mempunyai program kerjasama internasional
dan lembaga-lembaga pendanaan internasional, terutama para sponsor
Konferensi Dunia tentang Pendidikan bagi Semua, Organisasi Pendidikan,
Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa
(UNESCO), Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-bangsa (UNICEF),
Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-bangsa (UNDP) dan Bank
Dunia:
- agar mendukung pendekatan pendidikan inklusif serta mendukung
pengembangan pendidikan kebutuhan khusus sebagai bagian yang
integral dari semua program pendidikan;
- Perserikatan Bangsa-bangsa beserta lembaga-lembaga spesialisasinya,
terutama Organisasi Buruh Internasional (ILO), Organisasi Kesehatan
Dunia (WHO), UNESCO dan UNICEF;
- agar memperkuat masukan-masukannya bagi terjalinnya kerjasama
teknis, serta memperkuat kerjasama dan jaringan kerjanya agar tercipta
dukungan yang lebih efisien terhadap penyelenggaraan pendidikan
kebutuhan khusus yang lebih luas dan lebih terintergrasi;
Organisasi-organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam perencanaan
nasional dan penyaluran pelayanan:
- agar memperkuat kerjasamanya dengan badan-badan nasional
pemerintah dan agar mengintensifkan keterlibatannya dalam
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
pendidikan kebutuhan khusus secara inklusif;
UNESCO, sebagai lembaga Perserikatan Bangsa-bangsa yang menangani
pendidikan:
- agar menjamin bahwa pendidikan kebutuhan khusus selalu merupakan
bagian dari setiap diskusi mengenai Pendidikan bagi Semua dalam
berbagai forum,
- agar memobilisasi dukungan dari organisasi-organisasi profesi
keguruan dalam hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan pendidikan
guru mengenai penyelenggaraan pendidikan kebutuhan khusus,
- agar menstimulasi masyarakat akademik untuk meningkatkan kegiatan
penelitian dan jaringan kerja serta membentuk pusat-pusat informasi
dan kokumntasi regional;
- juga agar berfungsi sebagai pusat penerangan bagi kegiatan-kegiatan
tersebut dan agar menyebarluaskan hasilhasil serta kemajuan yang
telah dicapai pada tingkat Negara dalam upaya mengimplementasikan
deklarasi ini;
- agar memobilisasi dana melalui perluasan program penyelenggaraan
sekolah-sekolah inklusif dan program dukungan masyarakat dalam
rencana jangka menengah (1996-2002), yang akan memungkinkan
diluncurkannya proyek perintis guna mempertunjukkan pendekatan-pendekatan baru dalam upaya penyebarluasan informasi, serta untuk
mengembangkan indikator-indikator mengenaiperlunya pendidikan
kebutuhan khusus dan penyelenggaraannya.
5. Akhirnya kami menyampaikan penghargaan yang setinggitingginyakepada
pemerintah Spanyol dan kepada UNESCO atas terselenggaranya Konferensi
ini, dan kami mendesak mereka untuk melakukan segala upaya agar Deklarasi
ini beserta Kerangka Aksinya memperoleh perhatian masyarakat dunia,
terutama dalam forum-forum penting seperti KTT Dunia tentang Pembangunan
Sosial (Copenhagen, 1995) dan Konferensi Dunia tentang Wanita (Beijing,
1995). Ditetapkan secara aklamasi, di konta Salamanca, Spanyol pada tanggal
10 Juni 1994.
Ref : http://rindywulansari.wordpress.com