Save Islam, Save Indonesia


Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Akan tetapi, islam di Indonesia sekarang kebanyakan hanya karena faktor keturunan. Jadi misalkan orang tua nya islam maka anaknya juga islam. Oleh karena itu, banyak yang menyebutnya sebagai islam KTP. Hal ini menjadi perhatian, karena sebuah keyakinan seharusnya bukan hanya suatu pewarisan, akan tetapi juga hasil pengetahuannya sendiri yang didapat selama dia hidup. Islam sebenarnya suatu agama yang menjunjung tinggi asas moderat, dan tidak ada paksaan didalamnya. Jika seseorang memeluk islam hanya karena faktor dari luar, sedang dia tidak memperdalam akan keyakinannya tersebut, maka ilmu yang didapat hanya akan menggantung dan tidak bermanfaat.
Indonesia juga merupakan negara yang tergolong cepat menerima arus globalisasi sehingga pengaruhnya akan sangat besar terhadap perubahan masyarakatnya. Tentu saja dampaknya akan berpengaruh juga terhadap keyakinan yang dianut oleh masyarakatnya. Sebagai contoh masuknya media sosial sebagai kemajuan tehnologi di Indonesia. Hal ini berdampak pada beberapa aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Tehnologi diciptakan sebenarnya untuk mempermudah kehidupan masyarakat. Akan tetapi, dari kemajuan tehnologi ini masih mempunyai dua kemungkinan yaitu kemungkinan dampak positif atau kemungkinan dampak negative. Untuk dampak positifnya sendiri akan membawa kemajuan dalam masyarakatnya, kita bisa memanfaatkan tehnologi untuk mencari informasi dari tempat yang lebih maju dan kita dapat mengaplikasikannya pada kehidupan masyarakat sekitar sehingga kita juga dapat maju seperti apa yang kita tiru. Sedangkan untuk dampak negativenya, jika kita tidak pandai dalam memilih suatu hal yang baik, maka sesuatu yang kita dapat dari adanya kemajuan tehnologi hanya akan membuat nilai-nilai yang ada dimasyarakat kita luntur dan berubah dari budaya yang baik menjadi kurang pantas.
Masyarakat islam di Indonesia tidak seharusnya menolak adanya kemajuan tehnologi, akan tetapi juga harus mewaspadai terhadap hal-hal yang akan merusak nilai asli dari keislaman itu sendiri. Waspada bukan berarti selalu curiga terhadap setiap perkembangan yang terjadi di masyarakat, melainkan lebih hati-hati dalam memasukan suatu pengetahuan sehingga pengetahuan yang nantinya akan diserap oleh masyarakat benar-benar memperkuat keyakinan mereka dan tidak merusak nilai keislaman yang sudah ada sebelumnya. Jika masyarakat Indonesia tetap menjaga nilai-nilai keislaman maka kemajuan bangsa ini dirasa akan lebih mudah dicapai. Save Islam, Save Indonesia !!!

DEKLARASI SALAMANCA

TENTANG PRINSIP, KEBIJAKAN DAN PRAKTEK DALAM 
PENDIDIKAN KEBUTUHAN KHUSUS 


Dalam menegaskan kembali hak pendidikan bagi setiap individu, sebagaimana 
diabadikan di dalam Deklarasi Universal 1948 tentang hak Azazi Manusia, dan 
dengan memperbaharui ikrar yang diucapkan oleh masyarakat dunia dalam 
konferensi Dunia 1990 tentang Pendidikan bagi Semua untuk menjamin hak 
semua orang tanpa memandang perbedaan-perbedaan individual yang ada. 
Mengingat berbagai deklarasi Perserikatan Bangsa-bangsa yang berpuncak pada 
Peraturan Standar Perserikatan Bangsa-bangsa 1993 tentang Persamaan 
Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat, yang mendesak Negara-negara untuk 
menjamin agar pendidikan bagi para penyandang cacat merupakan bagian yang 
integral dari sistem pendidikan umum. Menyatakan rasa puas atas meningkatnya 
keterlibatan pemerintah-pemerintah, kelompok-kelompok advokasi, 
kelompokkelompok masyarakat dan orang tua, dan terutama organisasiorganisasi 
para penyandang cacat, dalam berupaya meningkatkan 
akses terhadap pendidikan yang masih belum tercapai bagi sebagian besar orang 
yang menyandang kebutuhan khusus; dan mengakui sebagai bukti keterlibatan 
tersebut adalah adanya partisipasi aktif dari perwakilan tingkat tinggi dari sejumlah 
besar pemerintah, lembaga-lembaga spesialisasi dan organisasi-organisasi antar 
pemerintah dalam Konferensi Dunia ini, 
 
1.  Kami, para delegasi Konferensi Dunia tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus 
yang mewakili sembilan puluh dua pemerintah dan dua puluh lima organisasi 
internasional, yang berkumpul di sini di Salamanca, Spanyol, dari tanggal 7-10 
Juni 1994, dengan ini menegaskan kembali komitmen kami terhadap 
Pendidikan bagi Semua, mengakui perlunya dan mendesaknya memberikan 
pendidikan bagi anak, remaja dan orang dewasa penyandang kebutuhan 
pendidikan khusus di dalam sistem pendidikan regular, dan selanjutnya 
dengan ini menyetujui Kerangka Aksi mengenai Pendidikan Kebutuhan 
Khusus, yang semangat ketetapanketetapan serta rekomendasi-rekomendasinya diharapkan akan dijadikan pedoman oleh pemerintah-pemerintah seta organisasiorganisasi. 
 
2.  Kami meyakini dan menyatakan bahwa: 
 setiap anak mempunyai hak mendasar untuk memperoleh pendidikan, dan 
harus diberi kesempatan untuk mencapai serta mempertahankan tingkat 
pengetahuan yang wajar, 
 setiap anak mempunyai karakteristik, minat, kemampuan dan kebutuhan 
belajar yang berbeda-beda, 
 sistem pendidikan seyogyanya dirancang dan program pendidikan 
dilaksanakan dengan memperhatikan keanekaragaman karakteristik dan 
kebutuhan tersebut, 
 mereka yang menyandang kebutuhan pendidikan khusus harus 
memperoleh akses ke sekolah reguler yang harus mengakomodasi mereka 
dalam rangka pedagogi yang berpusat pada diri anak yang dapat 
memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, 
 sekolah reguler dengan orientasi inklusi tersebut merupakan alat yang 
paling efektif untuk memerangi sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat 
yang ramah, membangun masyarakat yang inklusif dan mencapai 
Pendidikan bagi Semua; lebih jauh, sekolah semacam ini akan memberikan 
pendidikan yang efektif kepada mayoritas anak dan meningkatkan efisiensi 
dan pada akhirnya akan menurunkan biaya bagi seluruh system 
pendidikan. 
 
3.  Kami meminta perhatian semua pemerintah dan mendesak mereka untuk: 
 memberi prioritas tertinggi pada pengambilan kebijakan dan penetapan 
anggaran untuk meningkatkan sistem pendidikannya agar dapat 
menginklusikan semua anak tanpa memandang perbedaan-perbedaan 
ataupun kesulitan-kesulitan individual mereka, 
 menetapkan prinsip pendidikan inklusif sebagai undang-undang atau 
kebijakan, sehingga semua anak detempatkan disekolah reguler kecuali 
bila terdapat alasan yang sangat kuat untuk melakukan lain, 
 mengembangkan proyek percontohan dan mendorong pertukaran 
pengalaman dengan negara-negara yang telah berpengalaman dalam 
menyelenggarakan sekolah inklusif, 
 menetapkan mekanisme partisipasi yang terdesentralisasi untuk membuat 
perencanaan, memantau dan mengevaluasi kondisi pendidikan bagi anak 
serta orang dewasa penyandang kebutuhan pendidikan khusus, 
 mendorong dan memfasilitasi partisipasi orang tua, masyarakat dan 
organisasi para penyandang cacat dalam perencanaan dan proses 
pembuatan keputusan yang menyangkut masalah pendidikan kebutuhan 
khusus, 
 melakukan upaya yang lebih besar dalam merumuskan dan melaksanakan 
strategi identifikasi dan penanggulangan dini, maupun dalam aspek-aspek 
vokasional dari pendidikan inklusif, 
 demi berlangsungnya perubahan sistemik, menjamin agar program 
pendidikan guru, baik pendidikan pradinas maupun dalam dinas, 
membahas masalah pendidikan kebutuhan khusus disekolah inklusif. 
 
4. Kami juga meminta perhatian masyarakat internasional; secara khusus kami 
meminta perhatian: 
 pemerintah-pemerintah yang mempunyai program kerjasama internasional 
dan lembaga-lembaga pendanaan internasional, terutama para sponsor 
Konferensi Dunia tentang Pendidikan bagi Semua, Organisasi Pendidikan, 
Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa 
(UNESCO), Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-bangsa (UNICEF), 
Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-bangsa (UNDP) dan Bank 
Dunia: 
- agar mendukung pendekatan pendidikan inklusif serta mendukung 
pengembangan pendidikan kebutuhan khusus sebagai bagian yang 
integral dari semua program pendidikan; 
- Perserikatan Bangsa-bangsa beserta lembaga-lembaga spesialisasinya, 
terutama Organisasi Buruh Internasional (ILO), Organisasi Kesehatan 
Dunia (WHO), UNESCO dan UNICEF; 
- agar memperkuat masukan-masukannya bagi terjalinnya kerjasama 
teknis, serta memperkuat kerjasama dan jaringan kerjanya agar tercipta 
dukungan yang lebih efisien terhadap penyelenggaraan pendidikan 
kebutuhan khusus yang lebih luas dan lebih terintergrasi; 
 
 Organisasi-organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam perencanaan 
nasional dan penyaluran pelayanan: 
-   agar memperkuat kerjasamanya dengan badan-badan nasional 
pemerintah dan agar mengintensifkan keterlibatannya dalam 
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan 
pendidikan kebutuhan khusus secara inklusif; 
 
 UNESCO, sebagai lembaga Perserikatan Bangsa-bangsa yang menangani    
pendidikan: 
-  agar menjamin bahwa pendidikan kebutuhan khusus selalu merupakan 
bagian dari setiap diskusi mengenai Pendidikan bagi Semua dalam 
berbagai forum, 
-  agar memobilisasi dukungan dari organisasi-organisasi profesi 
keguruan dalam hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan pendidikan 
guru mengenai penyelenggaraan pendidikan kebutuhan khusus, 
-  agar menstimulasi masyarakat akademik untuk meningkatkan kegiatan 
penelitian dan jaringan kerja serta membentuk pusat-pusat informasi 
dan kokumntasi regional;  
-  juga agar berfungsi sebagai pusat penerangan bagi kegiatan-kegiatan 
tersebut dan agar menyebarluaskan hasilhasil serta kemajuan yang 
telah dicapai pada tingkat Negara dalam upaya mengimplementasikan 
deklarasi ini; 
-  agar memobilisasi dana melalui perluasan program penyelenggaraan 
sekolah-sekolah inklusif dan program dukungan masyarakat dalam 
rencana jangka menengah (1996-2002), yang akan memungkinkan 
diluncurkannya proyek perintis guna mempertunjukkan pendekatan-pendekatan baru dalam upaya penyebarluasan informasi, serta untuk 
mengembangkan indikator-indikator mengenaiperlunya pendidikan 
kebutuhan khusus dan penyelenggaraannya. 
 
5. Akhirnya kami menyampaikan penghargaan yang setinggitingginyakepada 
pemerintah Spanyol dan kepada UNESCO atas terselenggaranya Konferensi 
ini, dan kami mendesak mereka untuk melakukan segala upaya agar Deklarasi 
ini beserta Kerangka Aksinya memperoleh perhatian masyarakat dunia, 
terutama dalam forum-forum penting seperti KTT Dunia tentang Pembangunan 
Sosial (Copenhagen, 1995) dan Konferensi Dunia tentang Wanita (Beijing, 
1995). Ditetapkan secara aklamasi, di konta Salamanca, Spanyol pada tanggal 
10 Juni 1994.


Ref : http://rindywulansari.wordpress.com